Setiap perguruan tinggi wajib melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara berkala. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada BAB lV A, bahwa kinerja dosen terkait dengan pelaporan BKD harus dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) baik oleh LLDikti dan pimpinan perguruan tinggi sebagai bentuk akuntabilitas penyaluran tunjangan Profesi dosen/tunjangan kehormatan.
LLDIKTI Wilayah X sebagai inisiator Entrepreneurship Award bersama pimpinan PTS dan Forum Komunikasi Bidang Kemahasiswaan (Forkomawa) telah selesai melaksanakan proses seleksi finalis penganugerahan wirausaha bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia di tahun ke-6 ini.