Kepada,Yth. Pimpinan, Rektor, Direktur dan Ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDikti Wilayah X Berdasarkan surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa untuk menerbitkan Permohonan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Kepada,Yth. Pimpinan, Rektor, Direktur dan Ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDikti Wilayah X
Berdasarkan surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa untuk menerbitkan Permohonan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut diperlukan waktu yang cukup untuk memproses usulan tersebut, sehingga bagi Dosen ASN dan Dosen Yayasan Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan LLdikti Wilayah X, tidak ditolak atau dikembalikan usulannya oleh Kemenetrian Sekretariat Negara. dan bagi semua pemohon perjalanan Dinas Luar Negeri agar dapat mematuhi semua persaratan yang diusulkan dan waktu yang telah di tentukan oleh Kemdikbudristek dan Kemensesneg yaitu :
1. Untuk Proses usulan di LLdikti Wilayah X, usulan dengan dokumen lengkap dengan waktu Proses 3 hari kerja.2. Selanjutnya permohonan Perjalanan Dinas Luar Negeri di proses oleh Focal Point Biro Kerjasama dan Humas Sekretariat Jenderal kemdikbudritek dengan waktu Proses 3 hari kerja.
3. Di Kementerian Sekretariat Negara diproses paling lama 7 hari kerja.
Demikian yang dapat disampaikan atas perhatian dan kerjasamnya, diucapkan terimakasih.
Kepala,
ttd
Afdalisma
NIP.197012051992032002
selengkapnya unduh disini