Pemberitahuan Pengusulan Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Kepada,Yth. Pimpinan, Rektor, Direktur dan Ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDikti Wilayah X Berdasarkan surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa untuk menerbitkan Permohonan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Kepada,Yth. Pimpinan, Rektor, Direktur dan Ketua  Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDikti Wilayah X

Berdasarkan surat  Edaran  Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa untuk menerbitkan Permohonan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut diperlukan waktu yang cukup untuk memproses usulan tersebut, sehingga bagi Dosen ASN dan Dosen Yayasan Perguruan Tinggi Swasta  dilingkungan   LLdikti Wilayah X, tidak ditolak atau dikembalikan  usulannya  oleh Kemenetrian Sekretariat Negara. dan bagi semua pemohon perjalanan Dinas Luar Negeri agar dapat mematuhi semua persaratan yang diusulkan dan waktu yang telah di tentukan oleh Kemdikbudristek dan  Kemensesneg yaitu :

1. Untuk Proses usulan di LLdikti Wilayah X,  usulan dengan dokumen lengkap dengan waktu Proses 3 hari kerja.

2. Selanjutnya permohonan  Perjalanan Dinas Luar Negeri di proses oleh Focal Point  Biro Kerjasama dan Humas Sekretariat Jenderal  kemdikbudritek dengan waktu  Proses 3 hari kerja.

3. Di Kementerian Sekretariat  Negara diproses paling lama 7 hari kerja.

 

Demikian yang dapat disampaikan atas perhatian dan kerjasamnya, diucapkan terimakasih.

Kepala,

 ttd 

Afdalisma

NIP.197012051992032002

 

selengkapnya unduh disini 

SHARE :
LINK TERKAIT