Bersama ini disampaikan bahwa dengan telah berakhirnya triwulan IV tahun 2022, maka kami minta kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk menyampaikan capaian indikator kinerja utama masing-masing PTS.
Berdasarkan PERMENPAN RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK-WBBM di Instansi Pemerintah serta untuk meningkatkan pelayanan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X, maka kami akan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan dalam pelayanan yang telah kami berikan.
Bersama ini kami informasikan bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor:12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021
Kepada,Yth. Pimpinan, Rektor, Direktur dan Ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDikti Wilayah X Berdasarkan surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa untuk menerbitkan Permohonan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkungan LLDIKTI Wilayah X Di Tempat Sehubungan dengan akan dibayarkannya tunjangan sertifikasi Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan kepada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X sebagai berikut :
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X melaksanakan Entrepreneurship Award VI yang diikuti oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia.