Pengumpulan Data Hasil Kerja Dosen ASN Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wil. X Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023
Sehubungan dengan TLHP BPK RI Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X (terlampir), dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
Berdasarkan Surat Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0489/J7.1/PN.00/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Pengumuman pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Tahun 2023, dan sesuai dengan Pedoman Pilmapres Program Sarjana dan Program Diploma Tahun 2023 dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kemndikbudristek Tahun 2020 terkait temuan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum tepat sasaran (tidak eligible) terhadap para dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah X
Sehubungan dengan surat dari Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, Dan Teknologi nomor 8830/A.A6/HM.02.02/2023 tanggal 14 Maret 2023, bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan dukungan publik terhadap kebijakan Kemendikbudristek
Bersama ini disampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Tahun 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya. Maka dengan telah berakhirnya triwulan I tahun 2023 diminta kepada seluruh Pimpinan PTS untuk menyampaikan Capaian Indikator Kinerja Utama masing-masing PTS melalui link berikut : http://bit.ly/iku2023TW1