Dalam rangka pengusulan pencantuman gelar akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/BMP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
Sehubungan dengan surat Saudara Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, dapat disampaikan hal sebgai berikut:
Dengan ini disampaikan bahwa LLDIKTI Wilayah X bekerjasama dengan Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM Teknik) akan mengadakan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Prodi LAM Teknik kepada Prodi - Prodi cakupan LAM Teknik dilingkungan LLDIKTI Wilayah X.
Amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa salah satu fungsi LLDIKTI adalah pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi. Untuk itu, LLDIKTI Wilayah X mengambil langkah strategis melalui penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal bagi PTS yang dilaksanakan di Batam mulai 27 sampai dengan 2 Maret 2023.
Setiap perguruan tinggi wajib melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara berkala. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Menindaklanjuti Surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Dirjen Pendidikan Vokasi nomor:0255/D4/DV.01.00/2023 tanggal 25 Februari 2023 perihal pemanfaatan aplikasi siera.kemdikbud.go.id dalam Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), hal ini kami sampaikan guna menjamin mutu penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi akan memanfaatkan laman Sistem E-Rekomendasi RPL Akademik (SIERRA) bersama dengan Direktorat Pe