Amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa salah satu fungsi LLDIKTI adalah pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi. Untuk itu, LLDIKTI Wilayah X mengambil langkah strategis melalui penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal bagi PTS yang dilaksanakan di Batam mulai 27 sampai dengan 2 Maret 2023.
Setiap perguruan tinggi wajib melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara berkala. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang akan diimplementasikan menggunakan platform pembelajaran daring (learning management system).
Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pimpinan perguruan tinggi di ruang sidang lantai 2, Jumat (10/2/2023).
Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta mengunjungi LLDIKTI Wilayah X dalam rangka studi tiru penguatan kapabilitas dalam pelaksanaan program kerja dan peran serta SPI dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi-Zona Integritas serta Manajemen Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma membuka pameran pendidikan dan inovasi perguruan tinggi di SKA Co Ex Pekanbaru, Rabu (1/2/2023). Dalam sambutannya, Adalisma mengatakan bahwa persaingan perguruan tinggi kini semakin terbuka luas, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi kampus untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan berbagai program studi yang bermutu.