Headline
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- LLDIKTI Wilayah X Terima Kunjungan Mahasiswa Unilak
- Kegiatan Seminar Nasional Sedza Saintika
- Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021
- Pembaruan Data PDDIKTI
- Permintaan data dosen tidak aktif
- Arnest Satriani, Dosen Universitas Tamansiswa Meninggal Dunia
- Prof. Herri Serahkan SK Perubahan Bentuk PTS dan Dua SK Izin Penambahan Prodi Baru
- Data Dosen Yang Berkegiatan Tri Dharma di Luar Kampus
- Himbauan Pengisian Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Dosen PNS dpk untuk tahun 2020
Persyaratan Pencairan serdos Semester I Tahun Anggaran 2020

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan dibayarkannya tunjangan sertifikasi semester I Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan kepada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X sebagai berikut :
Baca Lainnya :
- Rektor, Ketua, dan Direktur menerbitkan Surat Keputusan bagi dosen penerima serdos di Perguruan Tinggi yang Saudara pimpin.
- Dosen yang diterbitkan SK sebagai penerima serdos harus yang benar-benar melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak termasuk dosen tetap yang sedang Tugas Belajar atau menerima Bantuan Pendidikan.
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi , Rektor (Universitas), Ketua (Sekolah Tinggi) dan Direktur (Akademi), tidak dibenarkan ditandatangani oleh pejabat yang lain.
- Daftar lampiran SPMT yang dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah X (Sub. Bag. Perencanaan dan Penganggaran) hanya untuk dosen yang benar-benar aktif melaksanakan Tri Dharma di semester I Tahun Anggaran 2020.
- Bagi dosen yang lulus sertifikasi tahun 2019 diminta untuk melampirkan Fotocopy KTP, NPWP, dan Fotocopy Sertifikat Serdos serta mengisi formulir pembukaan rekening Bank (formulir terlampir).
- Fotocopy Inpassing terakhir (Lulus Serdos 2019) dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan /SPMJ dari Pimpinan PTS.
- Bagi dosen yang ada masalah / tidak melaksanakan Tri Dharma untuk segera melapor ke Sub.Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
- Untuk mengirimkan SPMT paling lambat tanggal 30 Desember 2019. (contoh Fotocopy terlampir)
- CP. Zulhiddayati/081320535980
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Kepala,
Prof. Dr. Herri, SE., MBA
Nip. 196315121990011001
Tulis Komentar di Facebook
Kirim Komentar dari account Facebook
Lihat Komentar