- Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- LLDIKTI Wilayah X Terima Kunjungan Mahasiswa Unilak
- Kegiatan Seminar Nasional Sedza Saintika
- Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021
- Pembaruan Data PDDIKTI
- Permintaan data dosen tidak aktif
- Arnest Satriani, Dosen Universitas Tamansiswa Meninggal Dunia
- Prof. Herri Serahkan SK Perubahan Bentuk PTS dan Dua SK Izin Penambahan Prodi Baru
- Data Dosen Yang Berkegiatan Tri Dharma di Luar Kampus
- Himbauan Pengisian Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Dosen PNS dpk untuk tahun 2020
Himbauan Pengisian Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Dosen PNS dpk untuk tahun 2020
Yth. Rektor / Ketua / Direktur PTS dilingkungan LLDIKTI Wilayah X
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa semua PNS diwajibkan mengisi SKP setiap tahun. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Setiap Dosen PNS dpk agar membuat Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dalam 1 (satu) tahun terhitung mulai bulan Januari s/d 31 Desember 2020.
Baca Lainnya :
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional dan PNS LLDIKTI Wilayah X89 dibaca
- Undangan Workshop Pembuatan BAP Untuk Dosen Yang melanggar Kode Etik Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X1476 dibaca
- Sosialisasi Pengembangan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau575 dibaca
- Undangan Pelatihan SKP Dosen1370 dibaca
- Pemberitahuan: Beasiswa Sebagian Biaya Pendidikan Selama Satu Semester pada tahun 20201120 dibaca
2.SKP dosen PNS dpk harus ditanda tangani oleh dosen yang bersangkutan, Ketua Prodi/Jurusan/Dekan, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan, Ketua Prodi/Jurusan/Dekan dan Pimpinan PTS.
3.Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dosen PNS dpk untuk LLDIKTI ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan, Sekretaris dan Kepala LLDIKTI Wilayah X.
4.Bagi dosen PNS dpk agar segera mengusulkan PPKP tahun 2020 ke LLDIKTI Wilayah X paling lambat tanggal 29 Januari 2021.
5.Kami tidak akan melayani/memproses lagi SKP lewat dari tanggal yang telah ditetapkan.
6.Beberapa perubahan untuk SKP tahun 2020 :
a.Koordinator Kopertis Wilayah X menjadi Kepala LLDIKTI Wilayah X. Pangkat/ Golongan: Pembina Utama Madya/ IV d, NIP : 196312151990011001
b.Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah X menjadi Sekretaris LLDIKTI Wilayah X. Pangkat/ Golongan: Pembina Utama Muda/ IV c, NIP : 196305271991031002
Demikianlah kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
ttd
Prof. Dr. Herri, SE, MBA
NIP.196312151990011001