- Penetapan Badan Penyelenggara STKIP Sumatera Barat
- Informasi BAN PT terkait Keputusan Akreditasi Sementara
- Muryanto, Dosen Unilak Meninggal Dunia
- Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen
- LLDIKTI Wilayah X Menuju WBK dan WBBM
- Sudarman Manik, Dosen STIE Riau Meninggal Dunia
- Rektor Universitas Perintis Indonesia, Prof. Dr. Elfi Sahlan Ben, Apt Meninggal Dunia
- Evaluasi Laporan Kerja Sama PTS di Aplikasi Sistem Pelaporan Kerja Sama Tahun 2020
- Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Program Kreativitas Mahasiswa
- Penyampaian informasi penawaran beasiswa dari pemerintah Azerbaijan
Pembaruan Data PDDIKTI

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X
Baca Lainnya :
- LLDIKTI Wilayah X Fasilitasi Sosialisasi Postgraduate Programs UTHM580 dibaca
- Undangan Sosialisasi Postgraduate Programmes Universiti Tun Hussein Onn Malaysia802 dibaca
- Batas Pelaporan PDDIKTI Semester 2019-21164 dibaca
- Permohonan Data Permasalahan PIN1012 dibaca
- Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II Bulan Oktober 20201155 dibaca
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0026/E.E1/TI/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Pembaruan Data PDDikti (foto copy surat terlampir). Kami informasikan kepada perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah X dalam rangka pendataan penyelenggaraan perkuliahan pada 2021 serta untuk mendukung aplikasi terintegrasi pada PDDikti seperti BAN-PT, Lamp-PTKes, LTMPT, Dashboard IKU, Kampus Merdeka dan Tracer Study yang akan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan, maka dengan ini kami sampaikan hal sebagi berikut :
1. Apresiasi atas kerjasama perguruan tinggi dalam transformasi pendidikan tinggi untuk mendukung 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, 8 Aktifitas Kampus Merdeka serta perbaikan tata kelola Perguruan Tinggi;
2. Untuk mengupayakan bantuan kuota bagi perguruan tinggi dilingkungan Kemendikbud yang lebih optimal, efektif, dan efesien di tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan melakukan survei Pembelajaran Tatap Muka (PTM) / Belajar dari Rumah (BDR). Seluruh pergruan tinggi wajib mengisi survei setiap bulannya pada tautan : http://ringkas.kemdikbud.go.id/ModelKuliah2021.
Untuk pendataan awal, pengisian dilakukan selambatnya 17 Januari 2021. Bagi perguruan tinggi yang tidak mengisi survei, maka dianggap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sehingga tidak memerlukan bantuan kuota;
3. Seluruh perguruan tinggi agar mengisi pendataan mode kelas yang tersedia pada PDDikti feeder yaitu di menu kelas perkuliahan, serta menyelesaikan pelaporan rencana studi (checkpoint 1) pada semester 2020 ganjil.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh: