- Kantongi Izin Penambahan Prodi, Prof. Herri Ingatkan Mutu Pendidikan
- Call for Proposal Program Matching Fund Tahun 2021
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- LLDIKTI Wilayah X Terima Kunjungan Mahasiswa Unilak
- Kegiatan Seminar Nasional Sedza Saintika
- Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021
- Pembaruan Data PDDIKTI
- Permintaan data dosen tidak aktif
- Arnest Satriani, Dosen Universitas Tamansiswa Meninggal Dunia
- Prof. Herri Serahkan SK Perubahan Bentuk PTS dan Dua SK Izin Penambahan Prodi Baru
LLDIKTI Wilayah X Undang Ketua BEM Dialog Bantuan SPP Mahasiswa

Jumat pagi, LLDIKTI Wilayah X berdialog dengan seluruh pimpinan PTS bidang kemahasiswaan dan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) membicarakan tentang bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), (17/7/2020).
Dalam dialog yang dilaksanakan secara daring tersebut Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA mengatakan sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan LLDIKTI Wilayah X diberikan amanah dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam hal peningkatan mutu, LLDIKTI Wilayah X bertugas membina PTS dan memastikan agar penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya, tidak hanya pembinaan kepada lembaga PTS saja, akan tetapi dosen dan mahasiswa pun menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Baca Lainnya :
- Undangan Audiensi dengan Bidang III dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melalui virtual meeting 1759 dibaca
- Undangan Webinar Tracer Study dan Pendampingan Teknis Pemasukan Data Tracer Study1000 dibaca
- Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa5979 dibaca
- Sosialisasi Program Kartu Indonesia Pintar ( KIP) Kuliah dan Bantuan SPP tahun 20207626 dibaca
- Permohonan Bantuan Sarana Tempat Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan693 dibaca
Kita tahu, kata Prof. Herri pada masa pandemi covid-19 ini, banyak dari mahasiswa yang terdampak dari segi ekonomi. Untuk itu, pemerintah sudah mengantisipasi dengan meluncurkan program KIP Kuliah dan bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa. Sehingga, akses pendidikan bagi masyarakat tetap terbuka lebar.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris LLDIKTI Wilayah X Yandri. A, SH, MH tampil sebagai moderator diskusi didampingi Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Ely Susanti, SE, MM.
Kabag Akademik dan Kemahasiswaan mengatakan penerima bantuan SPP adalah mahasiswa pada program diploma dua, diploma tiga, diploma empat, dan sarjana di seluruh Indonesia.
Syaratnya kata Ely, bantuan ini diperuntukkan bagi orang tua mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak covid-19, mahasiswa aktif semester 3, 5, dan 7 serta tidak sedang dibiayai oleh program bidikmisi atau program lainnya yang membiayai SPP.
Lebih lanjut Ely mengatakan bantuan SPP diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP. Perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/SPP pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
Ely menambahkan bahwa bantuan SPP hanya diberikan untuk satu semester ganjil 2020/2021. PTS harus segera memberikan kepada mahasiswa paling lambat tanggal 30 Juli 2020 dan perguruan tinggi harus segera melaporkannya kepada LLDIKTI Wilayah X.
Di akhir sesi dialog, Sekretaris LLDIKTI mengatakan agar PTS melakukan identifikasi kepada mahasiswa yang layak menerima bantuan dengan tepat. Jika ada permasalahan di lapangan, informasikan kepada LLDIKTI Wilayah X melalui Forum Komunikasi Kemahasiswaan (Forkomawa) atau mahasiswa bisa menyampaikan langsung kepada pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan.