- Undangan Bimtek Pengembangan Dokumen SPMI Tahun 2022
- LLDIKTI Wilayah X Sosialisasikan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022
- LLDIKTI Wilayah X Serahkan SK Penyatuan, Penggabungan, Perubahan Bentuk, dan Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi
- Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Program Studi melalui SIAGA
- Undangan sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka Tahun 2022
- Permintaan Data Penanggung Jawab Humas Perguruan Tinggi Swasta Se-Sumatera Barat
- Kunjungi LLDIKTI Wilayah X, Universitas Terbuka Kenalkan Indonesia Cyber Education Institute
- Pembukaan bridging course Mahasiswa 2022
- Komitmen, Komunikasi, dan Motivasi Bersama dalam Pembangunan Zona Integritas
- Undangan Musyawarah Wilayah (Muswil) Aptisi Wilayah X-A
Profil LL DIKTI Wilayah X

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi disingkat
LLDIKTI, sebelumnya bernama Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis
yang merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa Pemerintah perlu membentuk Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Hal ini menjadi dasar dari perubahan nama
Kopertis Wilayah X menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah
X.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi, LLDIKTI Wilayah X mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah
kerjanya (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau) yang dipimpin oleh
seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Dalam peraturan tersebut, susunan organisasi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terdiri atas Kepala, Kepala Bagian Umum, dan
kelompok jabatan fungsional. Tugasnya adalah melaksanakan fasilitasi
peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya, LLDIKTI Wilayah X
menyelenggarakan fungsi:
1. 1. pelaksanaan pembelajaran mutu pendidikan tinggi,
2.
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi,
3.
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi,
4.
pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu
eksternal,
5. pelaksanaan fasilitasi penilaian
angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi,
6.
pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program
studi,
7.
pelaksanaan kerja sama,
8.
pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi,
9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi, dan
10. pelaksanaan administrasi